Posisi Anda : Home Kabar Buku Review Teknik Tepat Menyelesaikan Perselisihan dalam Dunia Industri
Teknik Tepat Menyelesaikan Perselisihan dalam Dunia Industri PDF Cetak E-mail
Jumat, 30 Juli 2010 09:59

tuntunan-praktis-perselisihan-industriBuruh, serikat buruh dan pengusaha sebagai "pelanggan" tetap PHI masih banyak yang belum memahami LPPHI, terutama dari aspek teknis. Barangkali hampir semua pengurus serikat buruh, Apindo, dan HRD, Personalia sudah membaca berkali-kali Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, setelah membaca, apakah sudah memiliki pemahaman yang utuh tentang UU PPHI?
Pemahaman akan UU bisa berbeda-beda dan cenderung berbeda oleh komunitas yang berbeda. Pemahaman murni tentang UU harus dilakukan dengan menggunakan sudut pandang ilmu hukum. Karena itu, kemampuan membaca harus diikuti dengan pemahaman yang baik. Memahami UU tidak dapat dilakukan menurut kehendak dan kepentingan kasus semata.

Bipartit adalah suatu proses negosiasi dalam lingkungan perusahaan tanpa melibatkan pihak ketiga. Bipartit merupakan sarana untuk memilih LPPHI. Kegagalan pelaksanaan bipartit secara Iangsung tidak menimbulkan akibat hukum negatif bagi para pihak. Rumusan bipartit meskipun sebagai kewajiban hakikatnya hanya sekadar ruang negosiasi.

Tiket masuk PHI adalah risalah mediasi atau risalah konsiliasi. Risalah itu isinya lebih singkat dari anjuran tetapi isinya tidak akan berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam anjuran. Ada yang memahami risalah sebagai keharusan dalam lampiran gugatan. PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima memeriksa dan mengadili gugatan sepanjang melampirkan anjuran. Belum terdengar beritanya hakim kasasi tidak menerima gugatan karena alasan gugatan tidak melampirkan risalah mediasi/konsiliasi. Itu artinya bahwa lampiran gugatan tidak harus berbentuk risalah tetapi bisa juga anjuran.

Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase disebut alternatif penyelesaian perselisihan (APS) hubungan industrial. Yang paling efektif berfungsi adalah mediasi, yang lain kurang diminati oleh buruh dan pengusaha. Faktor penyebab rendahnya minat masyarakat Industrial terhadap APS perlu dikaji secara serius. Sebagai APS, teknis kerja mediasi dan konsiliasi tidak memiliki perbedaan, yang berbeda hanya status sosial mediator dan konsiliator.

Banyak seluk beluk penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang perlu dikaji secara mendalam. Maka, untuk memberikan pemahaman, khususnya kepada praktisi hubungan industrial, Juanda Pangaribuan, SH, MH. sengaja menulis buku “Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” ini.  Buku ini disusun secara sederhana dan disertai berbagai contoh dengan maksud memberikan tuntunan sehingga dalam praktik tidak mengalami kendala yang sangat berarti.

Buku yang diterbitkan PT. Bumi Intitama Sejahtera ini adalah terbitan edisi revisi. Substansinya membahas tentang lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LPPHI), mulai dari bipartit sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kedudukan bipartit dan peran pengadilan serta tehnis yang berkaitan dengan LPPHI dibahas lebih lengkap sehingga memberi pemahaman yang komprehensif dari segi teori, praktik, dan teknis.

DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA dalam kata pengantarnya, menilai bahwa materi yang terkandung dalam buku ini dibuat sedemikian sederhana sehingga sangat mudah untuk dipahami. Pengalaman praktis penulis, baik sebagai pengacara maupun pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) selama 7 (tujuh) tahun banyak mengilhami penulisan ini. Karena itu, contoh surat gugatan, surat kuasa, replik, duplik, eksekusi dalam buku ini akan sangat tepat dijadikan tuntunan sehingga kemampuan beracara secara baik di Pengadilan Hubungan Industrial dapat dipraktikkan, khususnya untuk mereka yang bukan pengacara. Ia juga mendorong semua pelaku hubungan industrial untuk memiliki buku ini.

 

 

Cari buku berdasarkan harga

dari harga IDR to IDR