Posisi Anda :
| Metodik dan Akurat Membuat Hipotesis Penelitian Hukum |
|
|
|
| Kamis, 11 Februari 2010 16:56 | |||
Hakikat keilmuan dari ilmu hukum selalu menjadi kajian yang sangat menarik jika dihubungkan dengan objek telaahnya yang terdiri atas dua unsur yang saling berkaitan, yakni fakta kemasyarakatan dan kaidah hukum. Pada satu sisi, pengetahuan yang ingin dicari dalam ilmu hukum yakni tentang cara penerapan kaidah hukum secara benar, namun pada sisi lain pengetahuan yang ingin dicari merupakan permasalahan yang bertitik tolak dari fakta kemasyarakatan.Jika fakta kemasyarakatan menjadi objek kajian ilmu hukum Empiris, kaidah hukum dan penerapannya secara benar, menjadi objek kajian ilmu hukum normatif. Di sinilah peran metode penelitian hukum mempertanggungjawabkan sifat ilmiah ilmu hukum sebagai ilmu yang mandiri. Ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat perspektif dan terapan. Mengingat karakteristik keilmuan tersebut, ilmu hukum selalu berkaitan dengan apa yang seyogianya. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan, apakah dengan karakteristik seperti itu metode ilmiah dapat diterapkan untuk ilmu hukum? Dengan banyaknya data yang terkumpul, gejala alamiah lebih banyak diungkapkan. Hal ini memicu para ilmuwan untuk melakukan penelitian, kemudian membangun suatu hipotesis, yaitu suatu anggapan yang bersifat tentatif yang harus dibuktikan secara empirik. Di dalam hipotesis tersebut, peneliti mengajukan dua hal yang bersifat kausalitas, artinya adanya gejala tertentu disebabkan oleh sesuatu. Untuk membuktikan kebenaran hipotesis tersebut diperlukan data yang bersifat empirik. Sebenarnya, kegiatan tersebut tidak dimulai dari observasi sebagaimana awal pertumbuhan metode ilmiah seperti dikemukakan oleh Bacon. Penyusunan hipotesis jelas bermula dari pemikiran yang bersifat deduktif-logis. Konstruksi pemikiran inilah yang kemudian diuji melalui data yang bersifat empirik. Dengan demikian, metode ilmiah disebut juga sebagai logico-hipotetico rieriftcative. Dari sinilah mulai terjadi damarkasi antara apa yang disebut ilmiah dan non-ilmiah. Pada awalnya, kegiatan demikian dimungkinkan hanya untuk Ilmu-ilmu alamiah. Pasalnya, keilmuan tersebut bersifat deskriptif, yaitu mengemukakan apa yang ada berdasarkan fakta empirik. Misalnya, air mendidih pada 100° Celcius. Hal ini semata-mata merupakan suatu pernyataan mengenai apa yang terjadi. Di dalam situasi tersebut, tidak ada yang dapat memerintahkan bahwa air harus mendidih dalam suhu 100° Celcius. Menurut Bernard Barber, kondisi semacam itu juga dapat diterapkan di dalam ilmu-ilmu sosial. Ia menyatakan bahwa perbedaan antara ilmu-ilmu alamiah dan ilmu-ilmu sosial hanya dalam tingkat perkembangannya, bukan pada karakteristiknya. Ia juga menyatkaan, terdapat lima disiplin yang dapat dikatakan sebagai benar-benar ilmu sosial, yaitu Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Psikologi, Sosiologi, dan Antropologi. Sebab, kelima disiplin tersebut memunyai objek perilaku masyarakat. Selanjutnya, bagaimana membuat metode dan pendekatan penelitian hukum? Apa saja raung lingkupnya? Bagaimana membuat bahan dasar penelitian hingga menulisnya dalam laporan penelitian? Buku Metode Penelitian Hukum yang ditulis Nomensen Sinamo, SH., MH. ini akan memberikan arahan yang jelas kepada Anda tentang pengenalan, metode penelitian, dan seluruh ruang lingkup yang berkaitan dengan penelitian hukum. Buku yang diterbitkan PT. Bumi Intitama Sejahtera (BIS) ini akan membantu Anda membuat hipotesis yang benar dalam sebuah objek penelitian.
|
Cari buku berdasarkan harga
Populer
Terbaru
Katalog Buku
Psikologi Populer Agrobisnis Buku Anak Bahasa Bakul Kuliner Populer Bisnis Burung Peliharaan Citra Rasa Asia Citra Rasa Nusantara Ekologi/lingkungan Gerobak Tukang Sayur Hewan Peliharaan Humor Ibadah dan Doa Ikan Hias Ikan Konsumsi Islamic Novel kesehatan Kesehatan Islami Ketrampilan Kisah-kisah Islami Kreasi Kreatif Masakan/minuman Mom's Guide Pastry Trendy Peng. Diri Pribadi Muslim Penunjang Pelajaran Perawatan Tanaman Perikanan Perkebunan Peternakan Psikologi & Peng. Diri Psikologi Parenting Menu Sehat Lezat Smart Akhwat Tanaman Buah Tanaman Hias & Taman Tanaman Sayur Teknik & IT Teknologi Pertanian Tuntunan Unggas Bisnis Wawasan Islami Fiksi Non-fiksi Sukses Usaha Boga Politik/Hukum Fashion & KecantikanList All Products |
|
|
Advanced Search |
WahyuMedia | GagasMedia | TransMedia | MediaKita | KawanPustaka | IndonesiaTera | Bukune | VisiMedia | RuangKata | Gradien | CMedia | LinguaKata | AnakKita



Hakikat keilmuan dari ilmu hukum selalu menjadi kajian yang sangat menarik jika dihubungkan dengan objek telaahnya yang terdiri atas dua unsur yang saling berkaitan, yakni fakta kemasyarakatan dan kaidah hukum. Pada satu sisi, pengetahuan yang ingin dicari dalam ilmu hukum yakni tentang cara penerapan kaidah hukum secara benar, namun pada sisi lain pengetahuan yang ingin dicari merupakan permasalahan yang bertitik tolak dari fakta kemasyarakatan.