Posisi Anda : Home Kabar Buku Review Mengurai Konflik Kepentingan Undang-Undang Outsourcing dan Kontrak
Mengurai Konflik Kepentingan Undang-Undang Outsourcing dan Kontrak PDF Cetak E-mail
Rabu, 10 November 2010 03:44

konflik-kepentingan-outsourcingBuku “Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam UU No. 13 Tahun 2003” ini penting bagi pemimpin serikat buruh, para HRD (Human Resources Development), pemerintah dan akademisi perburuhan atau hubungan industrial. Mengapa penting? Pertama, agar masyarakat buruh/pekerja mengerti proses dicantumkannya outsourcing dan kontrak dalam UU No. 13 tahun 2003.

Kedua, para aktivis atau pemerhati perburuhan akan terbantu untuk mengamati lebih lanjut pelaksanaan UU No. 13 tahun 2003 secara khusus poin outsourcing dan kontrak. Ketiga, menambah kepustakaan yang membahas ketenagakerjaan, perburuhan, dan hubungan industrial.

Permasalahan utama bagi kaum buruh dalam undang-undang nomor tahun 2003 adalah diperbolehkannya sistem outsourcing dan sistem Irak dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Semenjak disahkannya undang-undang ini, hampir di semua bidang ketenagakerjaan menggunakan buruh outsourcing dan sistem kontrak. Dengan berlakunya pasal-pasal yang mengatur mengenai outsourcing dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini, mengingatkan kepada Imperialisme modern, yang pernah dikatakan oleh Soekarno dulu, bahwa suatu hari nanti akan muncul yang namanya imperialisme modern (new imperialism) dalam bidang ekonomi.

"...Imperialis buruh akan kaum buruh murah, akan penyewaan tanah murah, akan kebutuhan-kebutuhan rakyat yang murah. Untuk keperluan hal-hal ini, maka rakyat kami yang "hidup kecil" dan 'nerimo', rendah pengetahuannya, lembek kemajuannya, sedikit nafsu-nafsunya, padam kegagahannya, --rakyat 'kambing yang bodoh dan mati enerjinya.”

Apa yang sedang dipraktekkan sekarang melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003, nampak mirip dengan yang dikatakan oleh Soekarno. Dengan adanya sistem outsourcing dan sistem kontrak, pengusaha tidak perlu memberikan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pekerja atau buruh tetap, dan juga tidak perlu mengeluarkan pesangon jika ingin mem-PHK para buruh outsourcing atau buruh kontrak tersebut.

Dan sekarang yang dilakukan pengusaha justru lebih parah, yang tadinya hanya menggunakan buruh outsourcing pada jenis pekerjaan yang tidak bersentuhan dengan core bisnis, sekarang hampir di semua jenis pekerjaan. Hal yang sama hampir di semua jenis pekerjaan yang ada sekarang, menggunakan sistem kontrak. Hal ini juga disebabkan oleh banyaknya celah yang terdapat pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut yang dimanfaatkan oleh para pengusaha, yang lagi-lagi membuat para buruh semakin menderita.

Ironis memang bahwa buruh yang seharusnya menjadi kekuatan politik terbesar di Indonesia, tidak dapat menjadi kekuatan politik yang terbesar di parlemen. Bagaimanapun hanya perwakilan buruh yang komit membela kepentingan buruh yang dapat memperjuangkan perbaikan mutu hidup buruh dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan lainnya yang bersentuhan dengan kehidupan buruh. Tetapi suatu keironisan lagi adalah bagaimana undang-undang ini dapat disahkan dan di claim sebagai hasil persetujuan antara pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.

Satu hal yang sangat menarik berulangkali dibahas dalam buku yang ditulis Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA. & Ruth Damaihati Pakpahan, S.Sos ini tentang potensi massa buruh yang 65% dari angkatan kerja, tetapi karena buruh tidak sadar perlu ada persatuan dan memang tidak bersatu sehingga mudah dipecundangi. Selain tidak bersatu, dicekoki pula sebuah pemahaman bahwa pemimpin serikat buruh tabu mencampuri urusan politik. Karena pemahaman itu, dalam alam yang sadar seperti itu, banyak para pemimpin buruh ikut melanggengkan perjalanan neoliberalisme.

Buku terbitan Bumi Intitama Sejahtera ini akan memberikan wawasan luas bagi Anda tentang problematika perburuhan di Indonesia sehingga mampu mengurai sisi sulit dan solusi yang mesti dibuat.

 

 

Cari buku berdasarkan harga

dari harga IDR to IDR