Posisi Anda :
| Membongkar Kasus Hukum PK Jaksa versus Negara Hukum |
|
|
|
| Rabu, 22 Desember 2010 03:31 | |||
Masyarakat sering mengidentifikasi lembaga pengadilan dengan hakim sehingga ketika berbicara tentang lembaga pengadilan, objek pembicaraan pun hanya terbatas pada hakim itu. Yang benar adalah lembaga pengadilan tidaklah sebatas itu, akan tetapi lebih luas dari hanya hakim. Lembaga pengadilan merupakan sebuah sistem yang terbagi ke dalam beberapa bagian atau unsur-unsur yang saling terkait dan tidak terpisahkan, sebagai organisasi yang memunyai tata kerja, aktivitas, fungsionaris, kemudian ada proses persidangan yang menghasilkan putusan dan proses-proses menjalankan putusan.
Meskipun UU No. 4 Tahun 2004 pasal 1 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas dari campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman, tetapi pada kenyataannya pada kasus yang menimpa Muchtar Pakpahan terdapat putusan PK MA dimasuki melalui hakim agungnya sendiri, yang kemudian mengeluarkan putusan no. 55 PK/Pid/l996 yang tidak mencerminkan Negara hukum. Di atas kertas MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi yang dijamin undang-undang kemandiriannya, kebebasan, kenetralannya ditambah lagi MA adalah tempat berkumpulnya hakim-hakim agung sebagai hakim karier senior. Tentunya profesionalitas dan senioritas seorang Hakim Agung kemudian akan menentukan mutu putusan MA. Namun, pada kenyataannya, hakim agung MA No. 55 PK/Pid/1996 ini mengeluarkan putusan melawan hukum. Selain faktor profesionalitas dan senioritas, ternyata yang terakhir harus dipenuhi ialah integritas pribadi Hakim Agung tersebut. Yakni komit dan konsekwen menegakkan hukum dan keadilan, tidak pernah goyah yang diperlihatkan pada masa lalunya. Hakim yang memiliki integritas itu sulit dicari. Selain kepribadian hakim yang menentukan subjektivitasnya, unsur manusia yang menjadi terdakwa pun turut mempengaruhi putusan hakim itu sendiri. Dalam konteks putusan PK MA No 55/Pid/1996, figur terdakwa Muchtar Pakpahan adalah sebuah fenomena yang sering dijuluki kontroversial dan pemberani. Sikapnya yang seolah-olah melawan arus yang notabene mengganggu stabilitas menurut versi Pemerintah menjadi suatu alasan untuk menjebloskannya ke penjara. Eksistensi DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA, yang menjadi Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI sejak organisasi ini berdiri pada tanggal 25 April 1992 dianggap pemerintah telah melanggar tatanan politik dan menandingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sebagai organisasi yang pendiriannya diprakarsai pemerintah dan dibuat organisasi buruh tunggal yang diakui pemerintah. Peristiwa unjuk rasa buruh di Medan yang membawa korban jiwa memaksa OR, Muchtar Pakpahan, SH,MA masuk penjara berdasarkan putusan pengadilan gnpkat pertama Pengadilan Negri Medan dan tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan. Walaupun pada tingkat kasasi Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni, namun upaya jaksa menjerat dirinya tidak surut. Dengan menggunakan pasal dalam UU No. 14 Tahun 1970 Tentang UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, jaksa membuka celah agar bisa kembali memenjarakan Muchtar Pakpahan dengan mengajukan PK walaupun sebenarnya tidak tepat. Permohonan PK itu sebenarnya disediakan kepada terpidana atau ahli warisnya, bukan jaksa. Oleh sebab itu, Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA & Emmy Tambunan, SH, MH menulis buku “PK Jaksa versus Negara Hukum” ini untuk membongkar kasus yang terjadi dengan putusan MA No. 55 PK/Pid 1996 yang dikenal dengan PK Jaksa tersebut. Yang hendak dikemukakan dari proses tersebut adalah ketidakpatuhan Hakim Agung Orde Baru terhadap KUHAP dan dampak hukum yang ditimbulkannya. Jelas putusan PK Jaksa ini lahir di masa pemerintahan yang otoriter yang sarat dengan pelanggaran hukum dan HAM. Masalah utama yang dibahas dalam buku yang diterbitkan PT Bumi Intitama Sejahtera ini dirumuskan sebagai berikut. Pertama, apakah putusan MA No. 55 PK/Pid/1996 berlangsung sesuai dengan hukum acara dalam kerangka proses hukum yang adil? Kedua: Bagaimana keberlanjutan putusan PK No. 55 PK/Pid/1996, apakah akan terus dipraktikkan sebagai sebuah putusan jurisprudensi?
|
Cari buku berdasarkan harga
Populer
Terbaru
Katalog Buku
Psikologi Populer Agrobisnis Buku Anak Bahasa Bakul Kuliner Populer Bisnis Burung Peliharaan Citra Rasa Asia Citra Rasa Nusantara Ekologi/lingkungan Gerobak Tukang Sayur Hewan Peliharaan Humor Ibadah dan Doa Ikan Hias Ikan Konsumsi Islamic Novel kesehatan Kesehatan Islami Ketrampilan Kisah-kisah Islami Kreasi Kreatif Masakan/minuman Mom's Guide Pastry Trendy Peng. Diri Pribadi Muslim Penunjang Pelajaran Perawatan Tanaman Perikanan Perkebunan Peternakan Psikologi & Peng. Diri Psikologi Parenting Menu Sehat Lezat Smart Akhwat Tanaman Buah Tanaman Hias & Taman Tanaman Sayur Teknik & IT Teknologi Pertanian Tuntunan Unggas Bisnis Wawasan Islami Fiksi Non-fiksi Sukses Usaha Boga Politik/Hukum Fashion & KecantikanList All Products |
|
|
Advanced Search |
WahyuMedia | GagasMedia | TransMedia | MediaKita | KawanPustaka | IndonesiaTera | Bukune | VisiMedia | RuangKata | Gradien | CMedia | LinguaKata | AnakKita



Masyarakat sering mengidentifikasi lembaga pengadilan dengan hakim sehingga ketika berbicara tentang lembaga pengadilan, objek pembicaraan pun hanya terbatas pada hakim itu. Yang benar adalah lembaga pengadilan tidaklah sebatas itu, akan tetapi lebih luas dari hanya hakim. Lembaga pengadilan merupakan sebuah sistem yang terbagi ke dalam beberapa bagian atau unsur-unsur yang saling terkait dan tidak terpisahkan, sebagai organisasi yang memunyai tata kerja, aktivitas, fungsionaris, kemudian ada proses persidangan yang menghasilkan putusan dan proses-proses menjalankan putusan.