Posisi Anda : Home Kabar Buku Review Fungsi dan Mekanisme Kerja LPS
Fungsi dan Mekanisme Kerja LPS PDF Cetak E-mail
Kamis, 11 Februari 2010 17:46
Anda pasti sering mendengar atau menyaksikan berita, dialog, dan liputan seputar skandal Bank Century. Kasusnya mencuat ke permukaan setelah terkuaknya penyaluran dana yang tidak sesuai dengan standar birokrasi yang berlaku. Mulai dari isu sistemik, kejanggalan institusi KSSK, dan munculnya beberapa nama pejabat yang terlibat.


Belum lagi para nasabah yang terus menagih dana simpanannya, karena belum juga bisa dikembalikan oleh pihak Bank Century. Pada gilirannya, pemerintah menjadi sasaran protes dan pengaduan. Di antara alasannya, sebab  Bank Century telah menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS ini memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah bank bilamana sebuah bank mengalami krisis atau kebrangkutan. Dalam hal ini bank diwajibkan membayar premi sebagai jaminan atas simpanan nasabah. Di samping itu, LPS juga melakukan penyelesaian terhadap bank yang menghadapi masalah kelangsungan usahanya. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari terjadinya moral hazard risk dan paniknya sistem keuangan dan perbankan, terutama akibat pengambilan risiko yang berlebihan.

Sebuah lembaga penjamin simpanan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap dua risiko, yaitu irrational run terhadap bank dan systemic risk. Dalam menjalankan usahanya, bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil dana simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah.

Sementara, bagian terbesar dana simpanan yang ada dialokasikan untuk pemberian kredit. Keadaan ini menyebabkan perbankan tidak dapat memenuhi permintaan dalam jumlah besar dengan segera atas simpanan nasabah yang dikelolanya, jika terjadi penarikan secara tiba-tiba dan dalam jumlah besar. Keterbatasan dalam penyediaan dana cash ini adalah karena bank tidak dapat menarik segera pinjaman yang telah disalurkannya. Apabila bank tidak dapat memenuhi permintaan penarikan simpanan oleh nasabahnya, nasabah biasanya menjadi panik dan akan menutup rekeningnya pada bank dimaksud, sekalipun bank tersebut sebenarnya sehat. Sedangkan risiko sistemik terjadi apabila kebangkrutan satu bank berakibat buruk terhadap bank lain sehingga menghancurkan segmen terbesar dan sistem perbankan.

Maka jelas bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu, LPS juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktik pemberian pinjaman dan strategi investasi dengan maksud melihat tanda-tanda financial distress yang mengarah kepada kebangkrutan bank. Oleh sebab itu, keberadaan LPS sebagai bagian dari sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan meyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan --sekalipun kondisi keuangan bank memburuk.

Kemudian, bagaimana landasan teori dan yuridis LPS serta tinjauan hukum dan analisis perkembangan LPS? Buku LPS: Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia yang ditulis oleh Diana Ria Winanti Napitupulu, SH., MKn., MH. ini akan menjelaskannya kepada Anda secara terperinci.

Melalui buku terbitan PT. Bumi Intitama Sejahtera ini Anda akan memahami betul tentang fungsi, kinerja, latar belakang, study historis, dan aspek legal LPS. Dengan demikian, Anda menjadi benar-benar melek tentang isu yang berkembang dari dunia perbankan.


 

Cari buku berdasarkan harga

dari harga IDR to IDR