Posisi Anda :
| Legalisasi dan Labelisasi Bisnis Kuliner Home Industry |
|
|
|
| Ditulis oleh News Room | |||
| Selasa, 18 Mei 2010 04:17 | |||
Bisnis kuliner akan menambah kepercayaan dari masyarakat dan lembaga pemerintahan jika kita telah melegalisasinya. Legalisasi merupakan bentuk izin usaha dari Departemen Kesehatan bagi bisnis kuliner yang Anda tekuni. Selain itu, juga menunjukkan bahwa bisnis Anda telah melewati sistem verifikasi berdasarkan aturan standar yang diberlakukan oleh lembaga pemerintah.
Mengurus legalisasi bisnis kuliner rumahan sangat mudah. Anda cukup datang ke Dinas Kesehatan setempat, mengisi formulir yang disediakan, dan mengikuti penyuluhan tentang pangan yang aman. Setelah itu, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan (audit) ke tempat usaha Anda. Jika bisnis Anda sesuai standar, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin edar berupa nomor IRT atau izin jasa boga. Namun, jika tidak sesuai standar akan dilakukan pembinaan. Dengan legalitas yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, Anda bisa bekerja sama dengan perusahaan besar dan bukti kepada konsumen bahwa bisnis rumahan Anda sudah sesuai standar keamanan pangan. Selain legalisasi, penting juga mencantumkan label pada kemasan makanan atau minuman yang Anda produksi. Fungsinya adalah memberi informasi yang jelas kepada konsumen dan media pencatatan jika terjadi pengaduan dari konsumen. Berikut ini informasi yang harus ada pada label kemasan makanan atau minuman. Untuk diingat konsumen. Jika konsumen ingin membeli produk Anda, maka mudah dikenali.
* Artikel ini dikutip dari buku 38 Inspirasi Usaha Makanan Minuman untuk Home Industry, Yuyun A (AgroMedia Pustaka: 2010). Buku ini memberikan kelengkapan informasi dalam merintis usaha kuliner rumahan, mulai dari persiapan hingga pemasaran dan dilengkapi berbagai contoh resep pembuatan aneka kuliner.
|
|||
| Terakhir diperbarui, Selasa, 18 Mei 2010 04:25 |
Cari buku berdasarkan harga
Populer
Terbaru
Katalog Buku
Psikologi Populer Agrobisnis Buku Anak Bahasa Bakul Kuliner Populer Bisnis Burung Peliharaan Citra Rasa Asia Citra Rasa Nusantara Ekologi/lingkungan Gerobak Tukang Sayur Hewan Peliharaan Humor Ibadah dan Doa Ikan Hias Ikan Konsumsi Islamic Novel kesehatan Kesehatan Islami Ketrampilan Kisah-kisah Islami Kreasi Kreatif Masakan/minuman Mom's Guide Pastry Trendy Peng. Diri Pribadi Muslim Penunjang Pelajaran Perawatan Tanaman Perikanan Perkebunan Peternakan Psikologi & Peng. Diri Psikologi Parenting Menu Sehat Lezat Smart Akhwat Tanaman Buah Tanaman Hias & Taman Tanaman Sayur Teknik & IT Teknologi Pertanian Tuntunan Unggas Bisnis Wawasan Islami Fiksi Non-fiksi Sukses Usaha Boga Politik/Hukum Fashion & KecantikanList All Products |
|
|
Advanced Search |
WahyuMedia | GagasMedia | TransMedia | MediaKita | KawanPustaka | IndonesiaTera | Bukune | VisiMedia | RuangKata | Gradien | CMedia | LinguaKata | AnakKita



Bisnis kuliner akan menambah kepercayaan dari masyarakat dan lembaga pemerintahan jika kita telah melegalisasinya. Legalisasi merupakan bentuk izin usaha dari Departemen Kesehatan bagi bisnis kuliner yang Anda tekuni. Selain itu, juga menunjukkan bahwa bisnis Anda telah melewati sistem verifikasi berdasarkan aturan standar yang diberlakukan oleh lembaga pemerintah.
